ANGGARAN DASAR ( AD )
LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN ( LMDH )
“ SONGGO LANGIT “
DESA HARGOSARI KECAMATAN TIRTOMOYO
KABUPATEN WONOGIRI
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1) Lembaga ini bernama : Lembaga Masyarakat Desa Hutan Songgo Langit dan selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut LMDH …………………………
2) LMDH berkedudukan di Desa Hargosari, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri, Propinsi Jawa Tengah ….………………………………………
BAB II
LANDASAN, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
1) LMDH berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berazaskan kekeluargaan .
2) Maksud dan tujuan LMDH adalah ikut terlibat di dalam pengelolaan sumber daya hutan yang dilakukan bersama Perum Perhutani, sehingga kepentingan bersama untuk mencapai keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan dapat diwujudkan secara optimal dan proporsional ………………………..
BAB III
DASAR LMDH
Pasal 3
Dasar dibentuknya LMDH adalah : ………………………………………………………………
1) UU. Nomor 41 tahun 1999 ………………………………………………………………….
2) SK. Direksi Perhutani nomor : 136 / Kpts / Dir / 2001 …………………………………..
3) SK. Gubernur Jawa Tengah nomor : 24 tahun 2001 …………………………………..
4) SK. Bupati Wonogiri nomor : 432 tahun 2003 …………………………………………..
5) SK. Camat Tirtomoyo nomor : tahun 2005 ………………………………….
6) SK. Kepala Desa Hargosari nomor : tahun
BAB IV
KEPENGURUSAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
LMDH
Pasal 4
1) Pengurus LMDH adalah anggota yang dipilih dalam pertemuan / rapat anggota berdasarkan kesepakatan bersama seluruh anggota untuk menjalankan tugas-tugas kepengurusan ………………………………………………
2) Pengurus LMDH dipilih dari dan oleh anggota ………………………………………..
3) Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota …………………………..
Pasal 5
Masa kepengurusan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) LMDH .……..
Pasal 6
1) Susunan Struktur Organisasi LMDH adalah sebagai berikut : ..………………..……
a. Ketua I …………………………………………………….…………………..
b. Wakil Ketua ….. ……………………………………………………….………………..
c. Sekretaris I ………………………………………………………….……………..
d. Sekretaris II …………………………………………………………….…………..
e. Bendahara I ……………………………………………………………….………..
f. Seksi – seksi ……………………………………………………………………….…….
2) Seksi-seksi yang dimaksud pada ayat 1 point (g) pasal ini adalah : ……………..
a. Seksi Keamanan ….. ……………………………………………………………………
b. Seksi Perencanaan …………………………………………………………………….
c. Seksi Bagi Hasil ….. ……………………………………………………………………
d. Seksi Usaha ……. ……………………………………………………………………
e. Seksi Tanaman ……. ……………………………………………………………………
3) Masing-masing seksi diberi wewenang untuk mengangkat staf yang berasal dari anggota sesuai dengan kebutuhannya …………………………………………
4) Pengangkatan staf sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 pasal ini harus berdasarkan persetujuan dari badan pengurus ………………………………….….
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1) Keanggotaan LMDH terdiri dari unsur lapisan masyarakat yaitu Kelompok Tani Hutan (KTH), Karang Taruna, Pertahanan Sipil, BPD dan Pemerintah Desa (Pem.Des) dan Masyarakat Desa …….…………………………………………………
2) Keanggotan LMDH bersifat sukarela ……………………………………………………
3) Keanggotaan LMDH terdiri dari Anggota Utama Pesanggem, Anggota bukan pesanggem dan Anggota Pasif ………………………………………………………….
4) Keanggotaan LMDH melekat pada diri anggota dan dapat dipindahkan / diwariskan kepada orang lain ……………………………………………………………
5) Syarat pemindahan seperti yang dimaksud pada ayat 4 pasal ini lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ………………………………………
Pasal 8
Keanggotaan berakhir bilamana : …………………………………………………………
a. Meninggal dunia ……………………………………………………………………………
b. Minta berhenti atas kehendak sendiri ………………………………………………….
c. Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan …..
d. Pindah domisili keluar dari wilayah Desa Hargosari ……………………………….
e. Melanggar AD/ART LMDH …………………………………………………………………
Pasal 9
Ketentuan lain mengenai keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) LMDH …………………………………………………………………..
BAB VI
RAPAT ANGGOTA
Pasal 10
Rapat Anggota adalah suatu bentuk kegiatan pertemuan yang diselenggarakan LMDH secara teratur dimana semua anggota diwajibkan untuk menghadiri pertemuan tersebut ……………………………………………………………..
Pasal 11
1) Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam LMDH …..
2) Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota ……………….
3) Rapat anggota dapat diadakan jika : …………………………………………….…..
a. Atas kehendak pengurus LMDH ……………………………………………………..
b. Atas Permintaan tertulis dari 2/3 anggota …………………………………….…..
c. Atas permintaan Perum Perhutani ………………………………………….………
4) Ketentuan mengenai rapat anggota diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) LMDH ………………………………………………………………
Pasal 12
Wewenang Rapat Anggota adalah :
1. Rapat Anggota mengesahkan Peraturan Dasar beserta kemungkinan perubahannya ………………………………………………………………………………
2. Rapat Anggota mengesahkan hal-hal yang menjadi kebijaksanaan umum LMDH .………………………………………………………………………………………….
3. Rapat Anggota mengesahkan Rencana Kerja, Anggaran Biaya dan Pendapatan LMDH …………………………………………………………………………
4. Rapat Anggota memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus ……….
5. Rapat Anggota mengesahkan pertanggungjawaban kerja pengurus …………
6. Rapat Anggota menentukan pendayagunaan Sisa Hasil Usaha (SHU) …………
BAB VII
SUMBER KEUANGAN LMDH
Pasal 13
1. Sumber keuangan LMDH didapat dari kerjasama antara LMDH dengan Perum Perhutani dan pihak terkait dengan sistem Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) dengan pola berbagi hak dan kewajiban ……….
2. Iuran anggota ……………………………………………………………………………….
3. Sumbangan dari pihak ke tiga yang tidak mengikat ……………………………….
4. Usaha-usaha LMDH yang sah …………………………………………………………….
Pasal 14
Usaha yang dimaksud pada pasal 13 ayat 4 di atas adalah : ………………………...
1. Peternakan …………………………………………………………………………………...
2. Pertanian ……………………………………………………………………………………...
3. Perdagangan hasil bumi …………………………………………………………………..
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 15
Hak-hak dan kewajiban yang terlibat di dalam LMDH diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) LMDH …………………………………………………………………..
BAB IX
P E M B I N A A N
Pasal 16
Pembinaan LMDH merupakan wewenang dan tanggung jawab Forum Komunikasi (FK) Desa dan Kecamatan serta pihak Perum Perhutani ………………..
BAB X
S A N K S I
Pasal 17
Sanksi bagi yang melanggar aturan-aturaan di dalam LMDH ini akan dibahas di Anggaran Rumah Tangga (ART) LMDH ……………………………………………………..
BAB XI
P E N U T U P
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) LMDH ..……………………………………………………
Sekretaris K e t u a
LMDH. “Songgo Langit” LMDH. “Songgo Langit”
( S U W A R D I ) ( S A K I M A N )
Mengetahui,
Kepala Desa Hargosari
( WAHYU BAROTO )
ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN ( LMDH )
“ SONGGO LANGIT “
DESA HARGOSARI KECAMATAN TIRTOMOYO
KABUPATEN WONOGIRI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1) Anggaran Rumah Tangga adalah Anggaran Rumah Tangga Lembaga Masyarakat Desa Hutan " Songgo Langit " yang selanjutnya disingkat ART Lembaga MDH. Songgo Langit …….……………………………………………
2) ART Lembaga MDH. Songgo Langit adalah ketentuan-ketentuan pokok yang dijadikan sebagai landasan untuk melaksanakan semua bentuk kegiatan LMDH ………………………………………………………………………………
Pasal 2
1) LMDH adalah lembaga yang memadai Masyarakat Desa Hutan (MDH) dalam rangka bekerja sama dengan Perum Perhutani di dalam Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) baik di dalam kawasan maupun di luar kawasan hutan …………………………..……………………………..
2) LMDH adalah kelompok orang yang bertempat tinggal di desa sekitar hutan dan melakukan kegiatan yang berinteraksi dengan sumberdaya hutan untuk mendukung kehidupannya ………………………………………………………………
BAB II
DASAR LMDH
Pasal 3
1) UU. No. 41 tahun 1999 tentang Undang – Undang Kehutanan Republik Indonesia .. …………………………………………………………………………………….
2) SK. Direksi Perhutani nomor 136 / Kpts / Dir / 2001, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). ..
3) SK. Gubenur Jawa Tengah nomor 234 tahun 2002, tentang Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat ……………………………………………..
4) SK. Bupati Wonogiri nomor 432 tahun 2003, tentang Pembentukan Forum Komunikasi (FK) PHBM tingkat Kabupaten Wonogiri …………………………………
5) SK. Camat Tirtomoyo nomor tahun 2004, tentang Pembentukan Forum Komunikasi (FK) PHBM tingkat Kecamatan Tirtomoyo …………………
6) SK. Kepala Desa Hargosari nomor tahun , tentang Pembentukan Forum Komunikasi (FK) PHBM tingkat Desa Hargosari ………………………………………
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Syarat menjadi pengurus lmdh : ……………………………………………………………..
a) Mempunyai sifat kejujuran dan ketrampilan kerja …………………………………...
b) Memahami dan mengerti mengenai tugas lmdh ……………………………………
c) Telah menjadi anggota aktif minimal 2 (dua) tahun ………………………………..
d) Diangkat oleh anggota melalui rapat anggota ………………………………………
e) Berdomisili di Desa Hargosari …………………………………………………………
f) Berusia minimal 23 tahun ………………………………………………………………….
Masa Jabatan Kepengurusan
Pasal 4
1) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun …………………………………
2) Pengurus yang masa jabatannya habis dapat dipilih kembali ……………………
3) Bilamana seseorang pengurus berhenti sebelum masa jabatannya habis maka rapat anggota dapat mengangkat gantinya dan disahkan pada rapat anggota berikutnya …………………………………………………………….………….
4) Pengganti pengurus seperti yang dimaksud pada ayat 3 pasal ini adalah menjabat sebagai pengurus antar waktu …………………………………………….
5) Bagi pengurus yang mengundurkan diri atau diberhentikan berartu hilang semua hak dan kewajibannya sebagai pengurus ……………………………………
6) Mulai berlaku dan berhentinya masa jabatan pengurus dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar pengurus …………………………………………………
Tugas Pengurus
Pasal 5
1) Tugas Ketua I ……………………………………...…………………………………………
a. Memimpin pertemuan atau rapat anggota ……………………………………
b. Membagi tugas pekerjaan ………………………………………………………….
c. Membimbing anggota dan mewakili kelompok di dalam berhubungan dengan pihak luar lembaga ……………………………………………………….
d. Memelihara kerjasama kelompok …………………………………………………
e. Mempertanggungjawabkan laporan kegiatan lembaga pada pertemuan anggota / rapat anggota ……………………………………….…..
f. Bertanggung jawab mengurusi kegiatan yang berkaitan dengan eksternal dan lembaga ……………………………………………….……………..
2) Tugas Wakil Ketua …………………………………………………………………………...
a. Membantu tugas ketua I …………………………………………………………….
b. Bertanggung jawab mengurusi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan internal lembaga …………………………………………………………..
c. Melaksanakan tugas ketua I jika yang bersangkutan berhalangan hadir .
3) Tugas Sekretaris I ……………………………………………………………………………..
a. Membuat catatan daftar anggota ……………………………………………….
b. Bertanggung jawab terhadap kelengkapan administrasi lembaga ………
c. Menginventarisir kekayaan lembaga ……………………………………………
d. Bertanggung jawab terhadap sekretariat lembaga …………………………
e. Mengerjakan surat menyurat ………………………………………………………
f. Menyusun laporan kegiatan lembaga …………………………………………..
g. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh ketua lembaga …………………
4) Tugas Sekretaris II ……………………………………………………………………….…..
a. Menyampaikan undangan rapat / pertemuan kepada anggota …………
b. Membuat catatan pertemuan / rapat lembaga ………………………….…..
c. Membuat catatan produksi …………………………………………………….…..
d. Mendokumentasikan kegiatan lembaga …………………………………….…..
e. Membantu tugas sekretaris I ………………………………………………………..
f. Melaksanakan tugas yang diberikan ketua lembaga ………………………..
5) Tugas Bendahara ……………………………………………………………………………
a. Bersama ketua dan sekretaris menyusun Anggaran Belanja lembaga ……
b. Mencatat dan menerima simpanan anggota …………………………………
c. Mencatat kebutuhan sarana dan prasarana produksi lembaga ………….
d. Menyusun laporan keuangan lembaga …………………………………………
e. Bertanggung jawab terhadap seluruh pemasukan dan pengeluaran lembaga ..……………………………………………………………………………….
f. Membuat pembukuan keuangan lembaga …………….……………………..
g. Melaksanakan tugas yang diberikan ketua lembaga ………………………..
6) Tugas Seksi Keamanan Hutan …………………………………………………………….
a. Bertanggung jawab terhadap kelestarian dan keamanan hutan maupun tanaman dari segala macam bentuk gangguan ..……………………………
b. Menyusun jadwal siskamling hutan ………………………………………………..
c. Melaporkan setiap kejadian yang berkenaan dengan keamanan hutan kepada ketua dan Perhutani ………………………………………………………
d. Membuat pembukuan berkenaan keamanan hutan ………………………..
7) Tugas Seksi Bagi Hasil ………………………………………………………………………..
a. Mencatata semua uang masuk dan keluar yang berkenaan dengan polaa bagi hasil antara Lmdh, Perhutani dan Pihak terkait …………………..
b. Menghitung bagian yang diterima Lmdh dari bagi hasil dengan Perhutani ………………………………………………………………………………...
c. Membagikan hasil yang diterima Lmdh kepada seluruh pihak yang terlibat dalam lmdh sesuai dengan haknya masing-masing ………………..
d. Mempertanggung jawabkan keuangan kepada bendahara ……………..
8) Tugas Seksi Perencanaan …………………………………………………………………
a. Merencanakan kegiatan lmdh delam rangka kemakmuran masyarakat desa hutan ……………………………………………………………………………..
b. Menyusun rencana kerja jangka pendek dan jangka panjang ……………
9) Tugas Seksi Usaha …………………………………………………………………………….
a. Mengupayakan pemasaran hasil usaha anggota lmdh .…………………….
b. Memfasilitasi kegiatan lmdh ………………………………………………………..
c. Mencari trobosan ekonomi produktif untuk kesejahteraan anggota ……..
10) Tugas Seksi Tanaman ………………………………………………………………………..
a. Bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan hutan ………………
b. Bertanggung jawan atas pemeliharaan tanaman ……………………………
c. Menginventarisir tanah kosong yang nantinya dijadikan tanaman baru ..
d. Melakukan penelitian tentang kecocokan struktur tanah dengan tanaman ………………………………………………………………………………...
e. Menyusun rencana kerja bidang tanaman ……………………………………..
f. Melaporkan keadaan tanaman kepada ketua lmdh ………………………...
BAB IV
KEANGGOTAAN
Status Keanggotaan
Pasal 6
1) Anggota Utama Pesanggem adalah anggota lmdh yang terlibat langsung di dalam pengelolaan hutan ………………………………………………………………..
2) Anggota Utama Non (bukan) Pesanggem adalah anggota lmdh yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan hutan, tetapi melaksanakan kewajiban sebagai anggota ……………………………………………………………………………
3) Anggota Pasif adalah masyarakat Desa Hargosari yang tidak terdaftar dalam daftar buku anggota lmdh ………………………………………………………
Syarat Menjadi Anggota
Pasal 7
Syarat untuk menjadi anggota lembaga adalah sebagai berikut ……..……………
a. Mendaftar kepada pengurus dan membayar biaya administrasi ………………
b. Penduduk Desa Hargosari dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Desa Hargosari …….………………………………………………………………………
c. Berdomisili di Desa Hargosari sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun ………………
d. Berusia minimum 18 tahun …………………………………………………………..……
e. Masyarakat yang peduli terhadap kelestarian lingkungan hutan ………...……..
f. Menyetujui dan menerima AD/ART lembaga ………………………………………..
g. Biodata terdaftar dalam buku pengurus ………………………………….…………..
Pemidahan Keanggotaan
Pasal 8
Pemindahaan keanggotaan dapat dilaksanakan jika : ….……………………………
a. Atas permintaan anggota yang bersangkutan ………………………………………
b. Anggota meninggal dunia ………………………………………………………………..
c. Ahli waris sanggup meneruskan kewajiban anggota yang bersangkutan …….
Pasal 9
Dengan diserahkannya status anggota kepada ahli waris maka segala hak dan kewajiban anggota pewaris menjadi tanggung jawab ahli waris ……………………
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 10
1) Rapat anggota lmdh diadakan secara teratus 3 bulan sekali …………………...
2) Rapat anggota dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota ……………………
Pasal 11
1) Syarat minimal jumlah anggota yang hadir dalam rapat anggota (kuorum) sebagai sah tidaknya keputusan adalah 2/3 dari jumlah anggota …………….
2) Jika rapat anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dakam ayat (1) pasal ini, maka dapat ditunda untuk paling lambat 14 hari dan apabila rapat kedua juga gagal, maka berlaku syarat rapat anggota dalam keadaan luar biasa, sehingga tidak perlu 2/3 dari jumlah anggota ……………………………………………………
3) Rapat anggota seperti tersebut pada ayat 2 di atas berlaku untuk rapat yang sifatnya mengambil keputusan ………………………………………………………….
4) Keputusan ditetapkan atas dasar musyawarah dan mufakat ……………………
5) Bilamana kesepakatan tidak dapat dipenuhi, maka keputusan diambil dengan jalan voting, minimal 50 % ditambah 1 anggota yang hadir ,….……..
Pasal 12
Segala keputusan rapat anggota dicatat dalam sebuah buku notulen rapat dan dibuat berita acara serta ditandatangani oleh ketua lmdh …………………………..
BAB VI
KETENTUAN BAGI HASIL LMDH
Pasal 13
1) Hasil yang didapat lmdh dari kerjasama dengan Perum Perhutani dibagi menjadi 5 (lima) bagian. ….………………………………………………………………..
2) Besarnya bagi hasil yang didapat, seperti pada ketentuan ayat (1) di atas yaitu : …………………………………………………………………………………………...
a. Anggota Utama Pesanggem : 35 % …………………………………….
b. Anggota Utama Non Pesangem : 5 % …………………………………….
c. Anggota Pasif / Desa : 5 % ……………………………………
d. Pengurus : 15 % ……………………………………
e. Usaha : 25 % ……………………………………
f. Operasional lmdh : 15 % ……………………………………
3) Bagi Hasil dari point a,b,c,dan d adalah kayu yang ditanam dari 0 tahun oleh lmdh dan bagi hasil dari getah ……………………………………………………….…
4) Pembagian sharing tebangan dari hasil hutan yang ditanam sebelum lmdh dibentuk dimasukan dalam kas lmdh dan digunakan untuk kepentingan anggota ………………………………………………………………………………………
Pasal 14
1) Ketentuan berbagi hasil pada pasal 13 di atas, besarnya tergantung dengan lama tidaknya menjadi anggota lmdh ………………………………………………..
2) Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan indek per tahun ……………………….
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pengurus
Pasal 15
1) Pengurus Lembaga mempunyai hak : ………………………………………………….
a. Memutuskan untuk menerima atau menolak anggota baru, serta memberhentikan anggota sesuai dengan AD/ART Lembaga ……………….
b. Mendapatkan balas jasa atas jerih payah yang telah dicurahkan untuk lembaga sesuai dengan aturan dalam AD/ART lembaga ……………….…...
c. Memilih dan dipilih menjadi pengurus ……………………………………………..
2) Pengurus Lembaga mempunyai kewajiban :…………………………………………
a. Memimpin dan memajukan lembaga …………………………………………….
b. Melaksanakan dengan konsekuen AD/ART lembaga dan semua keputusan rapat anggota ……………………………………………………………
c. Merencanakan / mengatur kegiatan pembangunan hutan yaitu penanaman,. pemeliharaan, tebangan serta keamanan hutan ……………
d. Merencanakan, mengatur dan melayani dalam pemanfaatan fasilitas lembaga secara adil kepada anggota …………………………………………...
e. Melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pengelolaan hutan ……………………………………………………………………………………..
Anggota
Pasal 16
1) Anggota mempunyai hak : …..…………………………………………………………...
a. Hak memilih dan dipilih untuk semua jabatan dalam lembaga ……………..
b. Hak menyampaikan pendapat dan pertimbangan …………………………...
c. Hak mengikuti rapat anggota ……………………………………………………….
d. Hak mengikuti kursus / pelatihan dan pendidikan yang diadakan lembaga atau dari pihak lainnya ………………………………………………………………..
e. Hak mendapatkan balas jasa / bagi hasil sesuai dengan aturan yang disepakati rapat anggota ……………………………………………………………..
f. Memperoleh manfaat dari hasil kegiaatan sesuai dengan nilai dan proporsi factor produksi yang dikontribusikan …………………………………….
g. Mengawasi jalannya lembaga ………………………………………………………
2) Anggota mempuyai kewajiban : ………………………………………………………..
a. Setiap anggota wajib dan bertanggung jawab terhadap keselamatan, keamanan, kelestarian dan pemiliharaan sumberdaya hutan yang ada di pangkuan Desa Hargosari ………………………………………………………….
b. Mentaati peraturan lembaga sesuai dengan AD/ART lmdh ………………….
c. Membayar uang pangkal sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) ………..
d. Melaksanakan semua keputusan rapat anggota ……………………………….
e. Menghadiri rapat-rapat anggota …………………………………………………..
f. Ikut terlibat langsung dalam pengamanan hutan ………………………………
g. Menjaga keselamatan dan keutuhan lembaga dari unsur-unsur perpecahan baik yang datang dari luar maupun dari dalam lembaga …..
Pemerintah Desa
Pasal 17
1) Pemerintah Desa mempunyai hak : …………………………………………………….
a. Memberi masukan dalam penyusunan rencana lembaga …………………..
b. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja lembaga ……
c. Memperoleh manfaat dari hasil kegiatan yang besarnya sesuai dengan AD/ART lembaga ………………………………………………………………………
2) Pemerintah Desa mempunyai kewajiban :……………………………………………..
a. Membimbing dan memberdauakan masyarakat desa hutan demi kemakmuran masyarakat ……………………………………………………………
b. Memfasilitasi kegiatan lembaga …………………………………………………….
c. Bersama dengan Perum Perhutani dan pihak yang berkepentingan mendorong proses optimilisasi dan berkembangnya kegiatan lembaga …
d. Bersama-sama denga Perum Perhutani, Lembaga dan pihak yang berkepentingan melindungi dan melestarikan sumberdaya hutan untuk kebelanjutan fungsi dan manfaatnya ……………………………………………
e. Menyalurkan hasil yang didapat untuk digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan desa ……………………………………………………………………...
BAB VIII
S A N K S I
Pengurus
Pasal 18
Jika pengurus melanggar tentang kewajiban pengurus atau menyalah gunakan jabatan pengurus, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari kedudukannya melalui rapat anggota, dan jika merugikan lmdh maka diwajibkan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya ……………………………………………………………………
A n g g o t a
Pasal 19
1) Anggota yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka petama-tama lmdh melalui pengurus akan memberikan teguran secara lisan ……………………………..
2) Jika teguran lisan seperti tercantum pada aya (1) tidak membawa hasil maka pengurus memberikan surat peringatan pertama disusul ke dua ……………………
3) Jika sampai peringatan ke dua anggota tetap tidak melaksanakan kewajibannya atau tidak memberikan alasan yang jelas, maka lmdh melalui pengurus dalam rapat pengurus berhak mencabut keanggotaan anggota yang dimaksud …………………………………………………………………………………..
Pasal 20
Dengan dicabutnya hak keanggotaan dalam lmdh maka gugurlah hak-hak anggota di di dalam lmdh …………………………………………………………………………
Pemerintah Desa
Pasal 21
Pemerintah Desa yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah melalui urutan-urutan peringatan dari lmdh, maka lmdh melalui persetujuan rapat anggota berhak untuk menghilangkan hak-hak dari Pemerintah Desa ………………………………………
BAB IX
P E N U T U P
Pasal 22
1) Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Peaturan Khusus yang ditetapkan Pengurus ……………………………………………...
2) Demikian Anggaran Rumah Tangga Ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Tim Perumus yang telah diberi kuasa penuh oleh rapat pengurus ………………………...
Sekretaris K e t u a
LMDH. “Songgo Langit” LMDH. “Songgo Langit”
( S U W A R D I ) ( S A K I M A N )
Mengetahui,
Kepala Desa Hargosari
( WAHYU BAROTO )
Selasa, 28 Juli 2009
Senin, 27 Juli 2009
usaha produktif songgo langit
Lmdh. Songgo langit adalah salah satu lmdh yang ada di wilayah kerja perum perhutani KPH. Surakarta, yang tepatnya ada di wilayah RPH Plumbon BKPH Baturetno. Dengan luas pangkuan hutan seluar 215.9 Ha. Potensi sumberdaya hutan yang ada selain tanaman kehutanan yaitu pinus, juga telah dikembangkan beberapa tanaman produktif yang bermanfaat bg masyarakat antara lain nilam, empon-empon (berbagai macam jahe, laos, kunir dll), kopi, jarak, mrica dan janggelan (cincau hitam).
Dari sekian banyak usaha produktif yang menjadi unggulan songgo langit saat ini adalah Janggelan, karena memiliki pasar yang jelas dan sangat cocok dengan iklim yang ada. lebih jelasnya dapat kami uraikan dalam sedikit keterangan berikut ini,
SEKILAS TANAMAN JANGGELAN
A. Latar Belakang
Tanaman Janggelan ( Maisona Palustris BL ) adalah merupakan salah satu tanaman jenis perdu yang memiliki kelebihan tahan terhadap naungan. Tanaman Janggelan dan produknya yang berupa cincau dapat dimanfaatkan sebagai sumber penghasilan sekaligus sumber devisa jika dijadikan komoditas eksport. Tanaman ini dapat dijadikan salah satu bahan untuk membyat kaca film, kaca rayban, negatif film dan obat untuk pencernaan serta bisa menyejukkan perut.
Cara budidaya tanaman janggelan relatif mudah. Bebrapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya memahami syarat tumbuh dan teknis budidaya serta cara pemeliharaannya.
B. Syarat Tumbuh
Syarat tumbuh yang perlu diperhatikan dalam budidaya janggelan diantaranya ketinggian tempat, iklim, dan jenis tanah.
1. Tinggi Tempat dan Iklim
Janggelan dapat tumbuh denga baik di dataran rendah sampai dataran tinggi hingga ketinggian 2.300 m dpl. Namun Janggelan akan tumbuh baik dan berproduksi tinggi pada ketinggian tempat antara 500-800 m dpl.
Curah hujan yang dibutuhkan oleh tanaman janggelan antara 3.000-4.000 mm/tahun dan merata sepanjang tahun dengan bulan kering kurang dari 4 bulan. Suhu udara yang dikehendaki antara 20-30C dan dengan kelembaban udara lebih dari 75%. Agar pertumbuhannya optimal, tanaman janggelan memerlukan penyinaran matahari yang cukup, meskipun tanaman ini masih dapat tumbuh baik di tempat-tempat yang agak ternaugi.
2. Jenis Tanah
Tanah yang gembur dan kaya kandungan bahan organic atau humus merupakan kondisi tanah yang dikehendaki untuk pertumbuhan tanaman janggelan sehingga dapat berproduksi baik. Tanah yang gembur mutlak dibutuhkan karena tanaman janggelan mempunyai akar serabut dengan ukuran yang relatif kecil.
Tanaman Janggelan tumbuh. pada ketinggian 150-1800 m.dpl, dengan temperatur berkisar 18¬0C-280C. Namun demikian Tanaman Janggelan akan dapat menghasilkan produksi yang optimal pada ketinggian 600 m dpl dengan suhu rata-rata 250C, dengan kata lain Tanaman Janggelan sangat cocok ditanam di bawah tegakan hutan pinus yang rata-rata memiliki tempat tumbuh pada ketinggian 600 m dpl.
C. Manfaat
Tanaman Janggelan memiliki manfaat yang sangat banyak antara lain yaitu :
1. Bahan panganan ( bahan pembuat cincau hitam )
2. Bahan obat perut murus / diare
3. Bunganya sebagai bahan penghasil nectar dan pollen lebah madu
4. Bahan pencampur pembuatan kaca hitan (ray-band
5. Bahan pencampur pembuatan klise film (film negatif)
D. Budidaya Janggelan
a. Persiapan Bibit
- Janggelan dikembangkan secara vegetatif, dengan stek pucuk atau batang
- Panjang bibit (stek) antara 20-25 cm, dengan jumlah kebutuhan bibit tiap hektar sebanyak 500.000 batang stek (jumlah lubang 125.000/ha dan berisi 4 batang tiap lubang )
- Bibit diambil dari induk yang memiliki pertumbuhan yang sangat subur, sehat dan varietas atau kultivar unggul
b. Persiapan lahan
c. Penanaman
Waktu penanaman yang paling baik adalah di awal musim hujan, karenan kebutuhan air untuk pertumbuhan akar sangat tercukupi.
Cara penanaman Janggelan adalah membuat lubang tanam dengan jarak 20x40 cm, kemudian tiap lubang tanam diisi dengan bibit Janggelan sebanyak 3-5 batang dengan kedalaman 3.5 cm.
Penanaman Janggelan dapat dicampur atau dikombinasikan dengan jenis empon-empon antara lain jenis kunyit, jahe dll.
d. Pemupukan
Pemupukan pertama dilakukan pada umur 7-10 hari, setelah pemupukan pertama dilanjutkan pemupukan kedua umur 1 bulan dan pemupukan ketiga pada umur 2 bulan. Pemupukan menggunakan pupuk organik seperti pupuk kandang atau kompos.
e. Pemanenan
Pemanenan tahap pertama dilakukan pada umur 3 dan 4 ½ dengan cara silang (Huntukula/Triangular), dan untuk panen tahap kedua dan seterusnya dilakukan pada tiap 1 ½ bulan sekali. Setelah umur 5 tahun Janggelan baru diremajakan kembali. Ciri Tanaman Janggelan siap panen adalah apabila panjang tunas mencapai minimal 25 cm atau rumpun dalam lubang tanam sudah penuh.
Cara pemanenan Janggelan yaitu dengan memangkas ujung-ujung rumpun setinggi 3-5 cm dari permukaan tanah atau pada ruas batang pertama dengan alat Bantu sabit atau pisau yang tajam, sehingga tidak mengakibatkan pembusukan batang.
Apabila sistem penanaman dan pemanenannya dilakukan dengan baik dan benar dapat menghasilkan produksi antara 7.500 Kg Janggelan kering sekali panen ( tiap 1 ½ bulan) dengan perhitungan 75.000 lubang di bawah tegakan tua atau 93.750 lubang di lahan kosong.
f. Pasca Panen
Janggelan hasil pemanenan dijual (eksport) dalam bentuk kering press (kemasan pak)
Penanganan produksi Janggelan adalah sebagai berikut :
- Janggelan hasil pemanenan dikumpulkan kemudian dikeringkan di bawah sinar matahari atau dapat menggunakan oven pengering.
- Janggelan yang sudah kering diseleksi dan dibersihkan dari kotoran misalnya rumput yang terbawa saat pemanenan
- Setelah bersih Janggelan dikemas / dipak dengan menggunakan karung plastik dengan ukuran 60x50x40 dengan bobot 25 kg (jika akan digunakan untuk ekspor)
- Setelah dipak sebelum dilaksanakan pengiriman ke tempat tujuan, janggelan disimpan di tempat yang terlindung dari embun / air hujan, agar kualitasnya tetap terjaga.
PROSES PEMBUATAN JANGGELAN
( CINCAU HITAM )
I. PENDAHULUAN
Janggelan adalah salah satu jenis rumput yang dapat dijadikan panganan, dan dikenal oleh kebanyakan orang dengan sebutan Cincau hitam yang merupakan massa hidrokolaid berwarna hitam kecoklat-coklatan dengan konsistensi seperti agar-agar atau gel yang sering digunakan untuk campuran es. Tetapi sesuai dengan perkembangan teknologi, Gel Janggelan banyak dijumpai dibeberapa swalayan dalam bentuk panganan kaleng.
Walaupun Janggelan memiliki banyak manfaat yang beraneka ragam namun secara umum Janggelan hanya dikonsumsi sebagai panganan yaitu bahan campuran es karena mudah di dalam pembuatannya.
II. PEMBUATAN GEL JANGGELAN
a. Bahan-bahan
- Janggelan kering sebanyak 5 Kg
- Air Bersih sebanyak 10 liter
- Larutan basa abu qi 4% sebanyak 2 ons
- Tepung tapioca sebanyak 3 kg
- Daun Pandan secukupnya
b. Alat-alat
- Dandang (pemasak janggelan)
- Saringan kasa
- Ember
- Kompor
- Baki / cetakan
- Gayung
c. Cara Pembuatannya
Pertama-tama rebuslah air yang telah dicampur dengan 2 ons larutan basa abu qi 4% sebagai pengekstrak hingga mendidih, kemudian masukan Janggelan kering yang telah dibersihkan dari kotoran untuk diekstrak selama 70 menit, setelah mendidih angkatlah rebusan Janggelan dalam larutan basa abu qi 4 % tadi.
Setelah diangkat biarkan beberapa saat, kemudian setelah itu disaring agar terpisah antara larutan Janggelan (fitrat ), sedangkan ampas batang/daun Janggelan dibuang
Setelah selesai penyaringan, fitrat tadi direbus kembali hingga mendidih, kemudian masukan suspensi tapioca yang dicampur dengan air sambil diaduk-aduk hingga terbentuk massa kental. Setelah itu angkat dan tuangkan ke dalam cetakan yang telah disediakan dan biarkan beberapa saat hingga terbentuk Gel Janggelan ( Cincau Hitam )
Untuk menambah aroma agar lebih wangi sehingga dapat menambah selera, pada saat perebusan filtrat dapat ditambah dengan daun pandan atau aroma lain sesuai keinginan.
Gel Janggelan yang telah dipotong-potong dapat disajikan dengan potongan buah-buahan atau serutan kelapa dalam berbagai bentuk sesuai keinginan sebagai campuran minuman penyegar
MONOGRAFI DESA
a. Jumlah Penduduk : 4865 orang
b. Luas Wilayah : 2218 Ha
c. Kondisi Tanah
- Jeins : Latosol
- Kedalaman : 80 cm
- pH : 7,9
- Struktur Tanah : Liat
d. Topografi Desa
- Ketinggian : 600 dpl
- Kemiringan : 30 s/d 45 %
- Curah Hujan : 2500 mm /th
- Tipe Iklim : Tropis
- Suhu rata-rata : 23¬¬0C – 300C
e. Luas Penggunaan Lahan
- Lahan Sawah : 17.6 Ha
- Lahan Kering : 599 Ha
f. Luas Pangkuan Hutan : 215.9 Ha
LATAR BELAKANG
LMDH. Songgo Langit dibentuk di Balai Desa Hargosari pada tanggal 26 Agustus 2004 yang dihadiri segenap tokoh masyarakat Desa Hargosari, Perhutani dan perangkat desa, yang kemudian dikuatkan dengan akte pendirian No. 34 tgl. 28 Des 2004 oleh Notaris Fajaruddin Malik
LMDH. Songgo Langit pada awal berdiri beranggotakan 40 orang dan sampai dengan saat ini anggota berjumlah 115 orang, yang terdiri dari penyadap, pesanggem dan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan hidup khususnya di Desa Hargosari
Keanggotaan LMDH. Songgo Langit terdiri dari :
a. Anggota Utama Pesanggem
b. Anggota Utama Non Pesanggem
c. Anggota Luar Biasa
d. Anggota Pasif
LMDH. Songgo Langit mengadakan perjanjian dengan Perhutani KPH. Surakarta pada tanggal 30 Desember 2004, dengan akte perjanjian No. 55/2004 dengan obyek perjanjian kerjasama pengelolaan hutan negara yang masuk wilayan pangkuan desa hutan Desa Hargosari, dengan luas 215,9 Ha.
DASAR PELAKSANAAN PHBM
Dasar pelaksanaan system PHBM di Desa Hargosari :
- UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
- Keputusan Direksi Perhutani No. 136/Kpts/ Dir/2001 tentang PHBM
- Keputusan Direksi Perhutani No. 001/Kpts/ Dir/2002 tentang Pedoman Bagi Hasil kayu
- Keputusan Kepala PT. Perhutani (Persero) Unit I Jawa Tengah No. 2142/Kpts/I/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan PHBM di Unit I Jawa Tengah
- Keputusan Gubernur Jateng No. 24 Th. 2001 tentang PHBM di Jawa Tengah
- Keputusan Bupati Wonogiri No. 432 Th. 2003 tentang Pembentukan FK. PHBM di Kab. Wonogiri
- Keputusan Kepala Desa Hargosari No. 32/2005 tentang Pembentukan FK. PHBM di Desa Hargosari
MAKSUD DAN TUJUAN
Ikut terlibat di dalam pengelolaan sumber daya hutan yang dilakukan bersama Perum Perhutani, sehingga kepentingan bersama untuk mencapai keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan dapat diwujudkan secara optimal dan proporsional
RUANG LINGKUP KEGIATAN
1. Bidang Pemantapan LMDH
a. Mengadakan pertemuan sebulan sekali bersama penyadap anggota LMDH
b. Terlibat aktif sebulan sekali di Sekretariat Bersama (SEKBER) LMDH se wilayah RPH. Plumbon dan Jati
c. Terlibat aktif 3 bulan sekali di Paguyuban LMDH se BKPH. Baturetno
2. Bidang Kehutanan
a. Terlibat aktif dalam proses penyadapan getah pinus
b. Terlibat aktif dalam keamanan hutan
3. Bidang Agroforestry
a. Budidaya tanaman Jagung
b. Budidaya tanaman Nilam
c. Budidaya tanaman Empon-empon
d. Budidaya tanaman Janggelan
4. Bidang Pertambangan
DAMPAK PHBM
a. Perekonomian masyarakat sekitar hutan meningkat
b. Menciptakan lowongan pekerjaan bagi masyarakat
c. Mendapatkan sharing/bagi hasil dari getah tiap tahun
BAGI HASIL (SHARING)
LMDH. Songgo Langit di Th. 2005 mendapatkan sharing dari getah sejumlah Rp. 2.385.000,-(Dua Juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
PROGRAM KERJA LMDH. SONGGO LANGIT TH. 2006
a. Membagi wilayah andil kepada anggota secara adil dan proporsional
b. Pemantapan kerja pengurus secara proporsional
c. Sentralisasi produksi hasil hutan
d. Penggalangan dana dari anggota untuk kemakmuran anggota
Langganan:
Komentar (Atom)
